
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menggelar acara Bincang Pajak dengan tema ‘Ayo Ikut PPS, Negara Perlu Kontribusi Kita Melalui Gotong Royong’ di Hotel Harmoni Garut, Jalan Cipanas Baru No 78 Pananjung Tarogong Kaler Kabupaten Garut (Jumat, 10/6).
Acara ini bertujuan mengajak wajib pajak memanfaatkan sisa waktu mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir 30 Juni 2022. Tamu undangan yang terdiri dari 47 wajib pajak prominen, Pimpinan Bank BJB Garut, Rektor Universitas Garut (Uniga), serta Asosiasi antara lain Kadin Garut, PHRI Garut, IDI Garut, HIPMI Garut, INI Garut, Apersi Garut. Selain itu juga hadir Forkompimda, Bupati Garut diwakili oleh Drs. H. Hendra Siswara Gumilang, M.M selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Garut, Ketua DPRD Garut/yang mewakili dan Kepala BPKAD Garut serta perwakilan pegawai KPP Pratama Garut.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati didampingi oleh Penyuluh Pajak Rudy Rudiawan dan Adhitya Mulyadi.
Mengawali acara, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana selaku tuan rumah, menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya Bincang Santai PPS ini, serta capaian realisasi PPS di wilayah kerjanya.
“Sampai dengan saat ini wajib pajak yang telah ikut PPS sebanyak 104 wajib pajak dengan Nilai PPh (Pajak Penghasilan) yang disetorkan sebesar Rp9,14 miliar,” ungkap Dadang.
Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengajak para wajib pajak untuk memberikan kontribusi terbaik kepada negara dengan mengikuti PPS yang berlaku sampai dengan akhir bulan Juni 2022. Secara garis besar Ia menyampaikan tujuan dan manfaat PPS.
“Program Pengampunan Sukarela (PPS) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggaran berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Selain itu program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” tutur Erna.
“Sampai dengan saat ini, untuk wajib pajak Garut, Kami telah mengirimkan imbauan atau pemberitahuan melalui email maupun surat kepada wajib pajak kurang lebih 33.000 surat. Jika dibandingkan dengan wajib pajak yang telah ikut PPS saat ini baru 104 wajib pajak, sangat jauh sekali. Dengan kegiatan bincang santai hari ini saya ingatkan, apabila Bapak/Ibu menerima surat dari DJP, agar segera diklarifikasi. Jangan dibiarkan untuk menghindari sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku setelah berakhirnya PPS ini”, tegas Erna.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk mengikuti PPS ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja baik mengisi formulirnya, pembayaran dan pelaporan secara online atau sistem pada https://pajak.go.id/pps.
Dalam sesi tanya jawab, Penyuluh Pajak Rudy Rudiawan dan Adhitya Mulyadi menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta. Sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan terkait nilai perolehan yang menjadi dasar untuk pengungkapan harta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.
- 11 kali dilihat