Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung memberikan sosialisasi terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 kepada para dokter di Auditorium Rumah Sakit Santosa Bandung Central, Jalan Kebon Jati Nomor 38, Kota Bandung (Rabu, 6/3). Sebanyak 20 dokter dan pegawai lainnya menghadiri kegiatan tersebut.

Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung Sofri Abdul Rochim mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dengan modete Tarif Efektif Rata-Rata dan dampaknya bagi karyawan termasuk para dokter. Mekanisme terkait TER PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

“Dengan peraturan terbaru ini memungkinan perubahan beban pajak Bapak Ibu perbulannya, namun beban pajak selama satu tahun sebetulnya tidak ada perubahan,” ujar Sofri.

Ia pun menambahkan, “Hal ini disebabkan, dalam aturan baru pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan November dihitung dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. Tujuannya untuk memberikan penyederhanaan sehingga memperkecil kemungkinan kesalahan hitung dan terhindar dari sanksi administrasi,” tambahnya

Selain itu, sambung Sofri, dengan aturan terbaru ini pegawai dapat lebih mudah melakukan pengecekan kebenaran pemotongan atau check and balance.

“Contohnya, apabila Bapak Ibu merupakan karyawan dengan status TK/0 dan menerima penghasilan bruto misalnya 10juta. Bapak Ibu bisa cek berapa TER yang dikenakan dan berapa PPh pasal 21 yang seharusnya dipotong,” tutur Sofri.

Dampak lainnya dijelaskan Sofri, apabila dibandingkan dengan aturan lama pegawai akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 hanya diakhir tahun saja. Kini, pegawai berhak menerima bukti potong setiap bulannya.

 

Pewarta: Cintia Tri Utami
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.