
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP yang bertempat di Kantor Wilayah Bank BPD Kaltim Kaltara, Kab. Bulungan (Selasa, 28/3). Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 orang Pegawai Bank BPD Kaltim Kaltara yang telah memiliki NPWP sehingga semua pegawai Bank BPD Kaltim Kaltara telah melaksanakan proses Pemadanan NIK-NPWP sebelum jatuh tempo yaitu 31 Maret 2023 .
Untuk pemutakhiran NIK menjadi NPWP sendiri merupakan salah satu aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sejak 14 Juli 2022, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Mahmud Arifudin, petugas KP2KP Tanjung Selor, memberikan materi mengenai apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan proses Pemadanan NIK-NPWP, langkah-langkah dalam melakukan validasi serta sekaligus mempraktikkan cara memadankan NIK-NPWP melalui ponsel yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Mulai tanggal 1 Januari 2024, implementasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit sudah dapat dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh jenis layanan perpajakan.
“Wajib pajak juga bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui website pajak.go.id,” ujar Arif.
Dengan adanya sosialisasi ini, Arif berharap wajib pajak segera melakukan proses Pemadanan NIK sebagai NPWP dan informasi tentang NIK sebagai NPWP dapat tersebar luas ke masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat