Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengadakan siaran langsung melalui kanal sosial media resmi instagram @pajakposo dengan tema “1st Contax with Coretax” yang mengudara dari ruang rapat KPP Pratama Poso di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Jumat, 20/6).

Siaran langsung ini dihadiri langsung oleh narasumber Penyuluh Pajak, Akhmad Tahmid Amir atau biasa disapa dengan Ata. Adapun, moderator yang mendampingi adalah Pelaksana Seksi Pelayanan, Nabella Putri Lestari.

Pada awal sesi diskusi dalam siaran ini, Ata menjelaskan bahwa hal pertama yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah melakukan registrasi NPWP pada Coretax DJP apabila sebelumnya belum pernah memiliki NPWP. Kemudian, apabila sudah memiliki NPWP sebelumnya, maka perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.

Setelah menjelaskan hal pertama yang harus dilakukan, Ata menjelaskan bahwa Coretax DJP berbeda dengan aplikasi-aplikasi sebelumnya yang masih tercerai-berai.

“Saat ini, Coretax DJP menggunakan web based, yang artinya wajib pajak dapat mengakses kapanpun dan dimanapun, tanpa terkendala adanya pergantian perangkat,” tutur Ata. Selain itu, tambah Ata, menu terbaru yang menjadi fitur unggulan pada Coretax adalah menu impersonating.

“Menu impersonating, memberikan hak akses kepada masing-masing PIC wajib pajak badan agar dapat menjalankan aplikasi Coretax secara penuh tanpa sharing password,” ungkap Ata. Kemudian, Ata menjelaskan dengan adanya impersonating ini, keamanan masing-masing akun menjadi lebih terjaga.

Setelah memaparkan tentang pengenalan Coretax, beberapa peserta mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar. Salah satunya adalah pertanyaan terkait pendaftaran NPWP atas wanita kawin pada Coretax DJP serta tata cara mengunduh dokumen PKP.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ata menjelaskan bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, maka sebenarnya hanya ada satu NPWP yaitu NPWP kepala keluarga atau NPWP suami sehingga istri dapat mendaftarkan NPWP yang masuk ke dalam Family Tax Unit (FTU) suami. Namun, apabila istri menghendaki untuk memiliki NPWP sendiri, maka bisa membuat NPWP sendiri.

Atas pertanyaan selanjutnya yaitu terkait dokumen PKP yang sudah lama hilang, Ata menjelaskan bahwa saat ini Coretax memberikan kemudahan berupa adanya menu riwayat dokumen sehingga wajib pajak dapat mengakses dan mengunduh dokumen perpajakan yang sudah pernah terbit.  

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Dewa Ardiansyah Adani
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.