Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali menyapa Kawan Pajak melalui siaran langsung “Ngrujak” atau “Ngobrol Seru tentang Pajak” di Instagram (Jumat, 17/5). Kegiatan Ngrujak kali ini mengangkat tema e-PHTByang diselenggarakan secara rutin oleh KPP Pratama Poso. Acara ini dipandu oleh dua Pelaksana KPP Pratama Poso, Nurrima Ayu Asyifa Wati.

Tajuk e-PHTB merupakan episode perdana dari seri baru siaran langsung Ngrujak. Seri baru ini dikenalkan oleh KPP Pratama Poso kepada Kawan Pajak dengan judul "e-Series" yang akan membahas berbagai layanan perpajakan secara elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hadir sebagai pemateri, Akhmad Tahmid Amir atau yang akrab disapa Ata, membuka pembahasan e-PHTB dengan hal-hal dasar terkait Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB). Tak lupa, Ata mengenalkan e-PHTB yang merupakan sarana pengajuan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPhTB secara elektronik.

“Gimana nih kak, misalnya ada Kawan Pajak yang lokasi tanah/bangunannya tidak berada di lokasi yang sama dengan domisili tempat tinggal?” tanya Asyifa. 

Ata lalu menjawab pertanyaan yang telah dilontarkan. Ata menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu jauh-jauh ke KPP lokasi tanah/bangunannya terdaftar untuk mengajukan permohonan, karena sekarang DJP telah meluncurkan e-PHTB. Ata melanjutkan bahwa e-PHTB ini memudahkan karena memiliki beberapa keunggulan, di antaranya lebih cepat karena wajib pajak tidak perlu mengantre dan hasil penelitian berupa Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPhTB bisa langsung diakses.

"Selain itu, e-PHTB ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Satu lagi jangan lupa, e-PHTB ini mendukung era digitalisasi dan bersifat paperless,” terang Ata. Selanjutnya Ata memaparkan cara mengajukan permohonan e-PHTB melalui laman djponline.pajak.go.id dan ephtbnotarisppat.pajak.go.id yang dapat diakses oleh pihak notaris atau PPAT yang kerap diberikan delegasi oleh wajib pajak terkait penyelesaian urusan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Menuju sesi diskusi di penghujung acara, salah seorang Kawan Pajak mengajukan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi saat mengakses laman djponline.pajak.go.id untuk kepentingan e-PHTB.

“Kak, di DJP Online saya tidak ada menu e-PHTB, bagaimana cara membuat permohonannya?” tanya salah seorang Kawan Pajak.

Ata lalu mengatakan bahwa wajib pajak bisa membuka menu ‘Profil’ lalu pilih ‘Aktivasi Fitur’. Setelah itu bisa memilih fitur e-PHTB dan melakukan ubah fitur layanan. Setelah mengaktivasi fitur, nantinya e-PHTB akan muncul pada menu Layanan dan Kawan Pajak bisa langsung mengakses menu tersebut untuk membuat permohonan.

Menutup siaran langsung kali ini, Ata berpesan kepada Kawan Pajak untuk senantiasa memanfaatkan berbagai layanan yang diberikan oleh DJP khususnya layanan yang bersifat elektronik.

 

Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati
Kontributor Foto: Dewa Ardiansyah Adani
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.