Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar menyelenggarakan sosialisasi implementasi Coretax DJP kepada para bendahara pemerintah dari seluruh jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tanah Datar (Rabu, 25/6).
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap modernisasi administrasi perpajakan, khususnya menyambut implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Sosialisasi ini diikuti oleh total 236 bendahara sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bertahap untuk menjangkau seluruh peserta secara optimal. Dimulai pada Selasa, 17 Juli 2025 hingga Kamis, 19 Juli 2025, kegiatan dilanjutkan kembali pada Rabu, 25 Juli 2025 yang bertempat di Aula SMP Negeri 1 Batusangkar sebagai lokasi utama kegiatan.
Kedatangan tim penyuluh yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan, Edi Sujarwo, mendapat sambutan hangat dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar. Hanifa, selaku Bendahara Dinas, turut hadir bersama tim operator yang selama ini berperan dalam mendampingi proses administrasi perpajakan di sekolah-sekolah. Dalam sambutannya, Hanifa menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan untuk dilaksanakan, mengingat masih banyak perbedaan pemahaman di kalangan bendahara terhadap tata cara pembuatan dan pelaporan bukti potong.
Menurut Hanifa, ketidaksamaan persepsi ini menyebabkan banyaknya laporan perpajakan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa keterlibatan langsung KPP dalam kegiatan semacam ini merupakan hal yang sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh para bendahara. Ia berharap melalui forum ini, permasalahan yang selama ini ditemui dapat dibahas secara tuntas bersama narasumber yang kompeten.
Menanggapi kondisi tersebut, Edi Sujarwo dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa perbedaan pemahaman teknis yang terjadi di lapangan dapat berdampak nyata terhadap penerimaan pajak, khususnya dari sektor pemerintah daerah. Hal ini tentu menjadi perhatian KPP Pratama Payakumbuh dalam menjalankan fungsi edukasi dan pembinaan kepada para wajib pajak.
"Untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan bendahara pemerintah, kami merasa perlu menjelaskan kembali hal-hal yang mungkin selama ini salah tangkap, terutama terkait dengan proses deposit pajak, pembuatan bukti potong, dan pelaporannya," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mendukung efektivitas kegiatan sosialisasi ini, Edi Sujarwo juga mengikutsertakan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Payakumbuh guna memberikan asistensi langsung kepada para peserta, khususnya dalam hal administratif seperti aktivasi dan akses sistem Coretax.
Pada hari pertama, kegiatan dihadiri oleh 87 peserta yang berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMP di Kabupaten Tanah Datar. Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, M. Sandy Octavio Z, yang akrab disapa Sandy, bertindak sebagai narasumber utama dalam sesi ini. Sandy mengawali pemaparannya dengan memastikan bahwa setiap peserta telah memiliki akses aktif ke sistem Coretax DJP. Setelah itu, ia mengarahkan peserta untuk melakukan praktik langsung menggunakan data transaksi riil yang sebelumnya telah terjadi di masing-masing sekolah.
Sandy menjelaskan secara runtut mulai dari proses pembuatan sertifikat digital, pembuatan bukti potong, pelaporan, hingga mekanisme deposit dan pembayaran pajak melalui Coretax. Metode penyampaian yang aplikatif dan langsung menyentuh permasalahan teknis yang dihadapi peserta menjadikan suasana kelas interaktif dan penuh diskusi. Para bendahara terlihat antusias bertanya dan mengungkapkan kendala yang selama ini mereka hadapi, mulai dari teknis penginputan hingga tata cara pelaporan sesuai regulasi.
Kegiatan berlanjut pada hari kedua hingga sesi terakhir, dengan peserta berasal dari bendahara UPT SD se-Kabupaten Tanah Datar. Format kegiatan tetap sama, dengan Sandy sebagai narasumber tunggal. Pada sesi ini, dinamika diskusi bahkan menjadi lebih intens karena ditemukan lebih banyak persoalan, terutama dari sisi teknis akses awal ke sistem Coretax. Selain itu, sejumlah peserta juga mengungkapkan kasus kesalahan penyetoran yang pernah terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang benar.
Ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan membawa dampak signifikan terhadap proses bisnis perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis KPP Pratama Payakumbuh dalam memberikan edukasi yang tepat dan menyeluruh kepada para bendahara, demi mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut secara optimal.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Payakumbuh berharap dapat memperkuat sinergi dengan bendahara pemerintah sebagai mitra strategis dalam pengamanan penerimaan pajak. Pemahaman yang benar, dukungan teknis yang memadai, serta komunikasi yang terbuka diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor pemerintahan daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Pewarta: Muhammad Salsa Sidikov |
Kontributor Foto: Muhammad Salsa Sidikov |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat