Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 di Aula Gedung Keuangan Negara II Makassar, Kota Makassar (Kamis, 3/8).
Acara yang diikuti oleh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Barat ini diawali dengan sambutan oleh Eko Purbono selaku Kepala KPP Pratama Makassar Barat. Eko menyampaikan kepada seluruh peserta agar menyimak dan memanfaatkan kegiatan sosialisasi PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan dan Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan ini.
Dalam kesempatan kali ini, Asisten Penyuluh KPP Pratama Makassar Barat dan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara memberikan sosialisasi terkait pengertian dan penjelasan lebih lanjut terkait tema ini. Terdapat juga sesi tanya jawab oleh peserta.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Makassar Barat berharap dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib pajak atas terbitnya PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini.
Pewarta: Aura Sukma Pramita |
Kontributor Foto: Muhammad Ibnu Miswar |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat