Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan seorang tersangka berinisial YSI kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) lantaran diduga kuat mengemplang pajak senilai Rp20,3 Miliar melalui PT CTGM sejak 2016 hingga 2018 (Rabu, 10/11).

Pada pukul 08.00 WIB, tim penyidik DJP yang didampingi oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri menjemput tersangka YSI di Rutan Bareskrim Polri. Ia kemudian dibawa ke Poliklinik DJP untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen Covid-19.

Usai dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka YSI langsung diboyong ke Kantor Kejari Jakut. Dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Jakut, tim penyidik DJP menyerahkan tersangka YSI beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Tersangka YSI diduga kuat telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia dapat diancam hukuman penjara selama dua hingga enam tahun dan akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sebelum akhirnya berhasil menyerahkan tersangka YSI ke Kejari Jakut, tim penyidik DJP telah melakukan serangkaian upaya paksa terhadap tersangka yaitu, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan harta kekayaan. Usai diserahkan ke Kejari Jakut, tersangka YSI kini ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat sampai dengan proses persidangan.

DJP akan terus berupaya maksimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan.