
"Sudah ketok palu, pelaku tindak pidana perpajakan dengan modus penerbitan faktur fiktif atas nama Asep Saeful Husna divonis penjara dua tahun dan denda sebesar Rp539 juta," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Budi Suroso memberikan keterangan, Bogor (Selasa, 13/4).
Budi menambahkan, Asep telah terbukti menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT Alam Makmur Bahagia. "Jumlah faktur pajak yang diterbitkan sejumlah Rp269 juta, Asep melakukan dari Desember 2019 hingga September 2020. Desember 2021 lalu terdakwa telah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong," tambah Budi.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Wadji Pramono dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 627/Pid.Sus/2021 PN Cbi memutuskan vonis hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp539.264.942,00 kepada Asep. Dalam hal aset terpidana tidak mencukupi untuk melunasi denda, maka kepada terpidana ditambahkan hukuman kurungan pengganti selama dua bulan.
Asep yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Ciawi terbukti melanggar Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Muhammad Ismiransyah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III menyampaikan bahwa publikasi putusan ini mempunyai maksud untuk menegakkan marwah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan pajak, dengan melakukan penegakan hukum yang efektif, bisa menjadi efek jera agar wajib pajak lain tidak melakukan hal melanggar hukum
- 40 kali dilihat