Untuk membekali bendaharanya, Kementerian Kesehatan mengundang Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I untuk melakukan edukasi bertajuk Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Melalui Aplikasi Coretax.
Sesi edukasi ini dihadiri oleh lebih dari dua puluh bendahara Kementerian Kesehatan. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Gedung dr. Adhiyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan (Selasa, 1/7).
Selain untuk menyosialisasikan Coretax DJP menu instansi pemerintah, acara ini juga dimaksudkan untuk mengetahui kendala yang dialami oleh bendahara Kementerian Kesehatan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya melalui Coretax DJP. Pemaparan disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Djohan Arianto dan Edwin Widiatmoko.
Acara dibuka oleh Ketua Tim Kerja Pelaksanaan Anggaran dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Sulistian Ichwanto. “Kami berharap pegawai dapat menggunakan aplikasi ini sebagai bendahara, sehingga kami dapat mengimplementasikan hal-hal terkait perpajakan dengan baik.”
Selanjutnya, Edwin memaparkan mengenai tata cara implementasi Coretax DJP. “Walaupun implementasi Coretax DJP sudah berjalan enam bulan, saya akan menjelaskan kembali barangkali ada dari Bapak/ibu bendahara ada yang masih belum sepenuhnya mengerti terkait penggunaan Coretax DJP untuk instansi pemerintah ini,” ujarnya.
Edwin mengingatkan kembali salah satu titik kritis dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan, yaitu bahwa penyetoran deposit pajak belum cukup untuk mengubah status surat pemberitahuan (SPT) tahunan menjadi dilaporkan sehingga para bendahara diminta untuk lebih teliti dan memastikan mereka sampai menerima bukti pelaporan SPT.
Materi dilanjutkan dengan paparan mengenai pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) pasal 21, yang dijelaskan oleh Djohan. Dalam sesi berikutnya dibuka sesi tanya jawab dan diskusi yang membahas berbagai kasus serta masukan terhadap Coretax DJP.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I terus berkomitmen untuk dapat membantu wajib pajak dalam memahami aturan perpajakan dengan kegiatan edukasi kepada wajib pajak, baik secara daring maupun luring.
Pewarta: Arian Dwi Putri |
Kontributor Foto: Arian Dwi Putri |
Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat