Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Aceh Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara menggelar penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat di Ruang Aula Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kutacane Jalan Blangkejeren KM 3.5, Badar, Aceh Tenggara (Kamis, 24/10).

Penandatanganan ini dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Unit Vertikal di Kabupaten Aceh Tenggara. Perwakilan penandatangan dari Kementerian Keuangan adalah Deni Haryono selaku Kepala KPPN Kutacane dan Qomarudin Alfatah selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane, sedangkan perwakilan dari Pemkab Aceh Tenggara oleh Syukur S. Karo Karo selaku Kepala BPKD Aceh Tenggara.

Penandatangan BA tersebut menandai rampungnya rangkaian proses rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara untuk periode Semester II Tahun 2023 sekaligus Semester I Tahun 2024. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, BA Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat harus dilaksanakan.

Dengan selesainya penandatanganan BAR ini, KP2KP Kutacane berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan keuangan daerah.

 

Pewarta: Salsabila
Kontributor Foto: Samidan
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.