Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nanga Badau menyelenggarakan kegiatan bertajuk "UMKM Week 2022" di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau, Kapuas Hulu (Senin, 20/6). Tidak sendirian, mereka melangsungkan acara ini berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau.

Acara ini mereka laksanakan dengan maksud untuk menyosialisasikan kepada para pelaku UMKM bagaimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berperan dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan UMKM di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing instansi menyampaikan paparan mengenai bagaimana peran direktorat yang ada di Kemenkeu dalam mendukung perkembangan UMKM. Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa menjelaskan bagaimana DJP memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM dengan omzet dibawah Rp4,8 miliar dalam setahun berupa batasan omzet yang tidak dikenakan pajak penghasilan final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 yaitu sebesar Rp500 juta.

Pihak KPPBC Nanga Badau menjelaskan mengenai bagaimana cara para pelaku UMKM agar dapat melakukan ekspor. Pihak KPPN Putussibau menjelaskan mengenai tersedianya platform marketplace digital bagi para pelaku UMKM agar dapat mempromosikan produknya secara nasional.