
KPP Pratama Surabaya Karangpilang kembali melaksanakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela episode ke-3 secara daring dari KPP Pratama Surabaya Karangpilang (Rabu, 2/2). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Berdasarkan Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop. Untuk itu, tema kelas pajak kali ini membahas teknis penyampaian SPPH dalam PPS, sehingga Wajib Pajak dapat memahami seluruh alur penyampaian SPPH dengan jelas.
Untuk menyampaikan SPPH PPS, terdapat 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi PPS ini. Kelimanya adalah login, unduh form SPPH, isi form SPPH, pembayaran, dan kirim form SPPH. Pada kelas pajak episode kali ini, akan dibahas secara detail terkait dengan penyetoran PPh Final PPS.
PMK 196/2021 mengatur penyetoran PPh final PPS harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing. Nantinya, pembayaran tersebut juga akan divalidasi menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Dalam penjelasan kelas pajak kali ini, dijelaskan bahwa perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak, pembayaran PPS ini tidak dapat dilakukan dengan pemindahbukuan. Pembayaran PPS dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan 3 digit kode jenis setoran. Kode jenis setoran 427 berlaku untuk PPh final pada peserta PPS skema kebijakan I, yakni atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Kemudian, kode jenis setoran 428 berlaku untuk PPh final pada peserta PPS yang ingin mengungkapkan tambahan penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak 2020.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kontribusi Wajib Pajak dalam membayarkan pajaknya di tahun 2021. Selain itu, disampaikan pula bahwa PPS yang masih berlangsung sampai dengan Juni 2022 ini sebaiknya dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh Wajib Pajak. Selain itu, dijelaskan apabila terdapat pertanyaan atau kendala dalam pelaksanaan PPS, Wajib Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang dapat memanfaatkan layanan help desk offline maupun help desk online khusus PPS melalui telegram di nomor 081358 234 090.
- 203 kali dilihat