Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan penempelan kembali segel sita atas aset penunggak pajak yang berlokasi di kelurahan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Jumat, 20/5). Tindakan penempelan kembali segel sita ini dilakukan Juru Sita KPP Pratama Bintan Hendriko Nababan dan Silvia Sitta Napitupulu didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Kanit Sabara Polsek Bintan Timur Ipda Taufik.

Tindakan penempelan kembali segel sita dilakukan oleh KPP Pratama Bintan karena sebelumnya sudah pernah dilakukan dua kali penempelan segel sita namun dilepas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penempelan segel sita saat itu juga dengan pendampingan petugas dari kepolisian dan kelurahan setempat. Saat ini, utang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak tersebut sebesar Rp16,2 miliar.

Harta yang di lakukan penempelan kembali segel sita meliputi puluhan unit kendaraan bermotor dan 2 bidang tanah/bangunan. Seluruh proses tindakan penagihan aktif telah dilakukan, mulai dari surat paksa hingga pencegahan dan penyanderaan terhadap penanggung pajak. 

"KPP Bintan melakukan penempelan kembali segel sita sambil menunggu proses lelang. Sebagai informasi, proses lelang pernah dilakukan sebelumnya namun ditunda karena wajib pajak melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Dan putusan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut saat ini telah menyatakan menolak permohonan wajib pajak," ungkap Kokoh.

Kokoh berharap agar wajib pajak yang masih memiliki utang pajak untuk segera melunasi tunggakannya dan bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi tentang tata cara pelunasan pajaknya dapat melakukan konsultasi ke KPP Bintan.