
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut (KPP Pratama Garut) melakukan kunjungan kerja ke Desa Cikelet, Garut Selatan, Kabupaten Garut sebagai bentuk pengawasan pembayaran pajak atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun pajak 2020 sampai dengan 2023 (Senin, 28/8). KPP Pratama Garut menugaskan Kepala Seksi Pengawasan IV Sutikno, Account Representative Pengawasan IV Yusuf Setiadi, Ghulam Ali Ihsan, dan Pelaksana Kaisar Rava pada kunjungan tersebut.
Sutikno, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Garut mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memonitoring pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cikelet selama 2020 sampai dengan 2023.
Account Representative Yusuf Setyadi mengingatkan bahwa Desa Cikelet belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa pada tahun 2021.
"Berdasarkan data DJP, Desa Cikelet belum melakukan pembayaran pajak pada tahun 2021 dan beberapa kekurangan pembayaran pada tahun pajak 2020-2023," ungkap Yusuf.
Yusuf juga menjelaskan bendahara desa perlu paham betul kewajiban perpajakan dana desa yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Desa Cikelet mengatakan, "Pemerintah Desa mengalami kendala terkait kewajiban perpajakan dana desa, serta belum paham seperti apa saja objek yang terkena pajak dan tidak terkena pajak."
Ia menyambut baik kedatangan dari kantor pajak dan berharap kegiatan ini dapat menjadi evaluasi untuk Desa Cikelet dalam rangka pembayaran pajak terkait dana desa.
Pewarta: Kaisar Rava |
Kontributor Foto: Kaisar Rava |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat