Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Paksa ke alamat usaha Wajib Pajak Badan PT SM di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Selasa, 6/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar, Muhammad Riyan Saputra dan Alivo Pradana.
Pihak KPP Pratama Natar menjelaskan bahwa sebelumnya Surat Teguran atas utang pajak yang dimiliki PT SM sudah diterbitkan dan sudah diterima oleh penanggung pajak. Setelah itu, JSPN KPP Pratama Natar sudah secara persuasif mengimbau kepada penanggung pajak dengan bertemu secara langsung maupun melalui WhatsApp untuk segera melunasi utang pajaknya, namun penanggung pajak masih belum juga melakukan pembayaran atas utang pajak tersebut.
“Beberapa hari sebelum melaksanakan penyampaian Surat Paksa, kami sudah berkoordinasi dan membuat janji untuk menyampaikan Surat Paksa dengan Penanggung Pajak PT SM di lokasi usaha PT SM namun sesampainya kami di lokasi, enanggung pajak menghubungi kami untuk menemui pegawainya karena enanggung pajak sedang ada keperluan lain yang lokasinya cukup jauh dari lokasi usaha PT SM sehingga Surat Paksa disampaikan kepada pegawai tetap PT SM,” ujar Riyan.
"Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dijelaskan bahwa Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab atau pemilik modal," tutup Riyan.
Pewarta: Bella Suci |
Kontributor Foto: Alivo Pradana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat