Para pekerja di bidang padat karya resmi mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) dari pemerintah di tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, Sondang Romian Purba dalam bincang pajak di Kalibata, Jakarta Selatan (Rabu, 19/3).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah mengatur tentang PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam merespons stabilisasi ekonomi di tahun 2025. Secara umum, pemerintah menggelontorkan insentif pajak penghasilan bagi pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. “Ada 56 sektor usaha yang bisa memanfaatkan insentif ini,” ujar Sondang.
Sondang menguraikan bahwa insentif tersebut disediakan untuk masa Januari hingga Desember 2025. “Dengan insentif ini, penghasilan para karyawan tidak dipotong pajak karena ditanggung oleh pemerintah. Jadi, terima gajinya penuh,” tambah Sondang.
Berdasarkan aturan tersebut, insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500.000. Nominal tersebut ditentukan dari penghasilan yang diterima karyawan pada bulan Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025.
“Agar diperhatikan bahwa apabila penghasilan mengalami naik dan turun setiap bulan, dasar pemberian insentif tetap merujuk pada penghasilan yang diterima pada bulan Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025,” tutup Sondang.
Pewarta: Tendi Aristo |
Kontributor Foto: Tendi Aristo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat