Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur menyelenggarakan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Perusahaan Ka Yuen Indonesia, Kibin, Kabupaten Serang (Selasa, 7/2).
Kegiatan ini juga diisi dengan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara mandiri melalui e-Filing. Asistensi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pewarta:Ari Vanensia Nainggolan |
Kontributor Foto: Ari Vanensia Nainggolan |
Editor: Ida Laila |
- 9 kali dilihat