Perwakilan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) hadir menjadi narasumber pada acara Refreshment Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan secara daring di Kota Makassar (Rabu, 22/6). Acara ini diikuti oleh seluruh PPSM instansi pemerintah yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasbullah Ahiri, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra berperan sebagai narasumber pada acara kali ini. Ia membawakan materi mengenai PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah pada para peserta acara.
''Latar belakang diterbitkannya PMK-231 ini adalah sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,'' ucap Hasbullah mengawali paparan.
Selanjutnya Hasbullah menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan redaksional pada aspek perpajakan yang diatur dalam PMK-231 yakni mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, penunjukan Instansi Pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barah Mewah (PPnBM), tarif PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut, dan ketentuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Instansi Pemerintah.
Usai pemaparan materi, Hasbullah juga menyediakan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para peserta. Hal tersebut ia lakukan untuk memastikan optimalnya pemahaman atas penyampaian materi yang diterima oleh para peserta. Hasbullah juga menyampaikan harapannya agar usai mengikuti sosialisasi ini para peserta dapat memastikan bahwa instansinya masing-masing dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar.
- 12 kali dilihat