
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan penyuluhan secara daring kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok (Rabu, 23/6).
Kegiatan penyuluhan kali ini diisi oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Barat dengan membawakan materi tentang kewajiban perpajakan PKP yang membedakan dengan Wajib Pajak Non-PKP, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bekerja sama dengan LTC Glodok dalam penyebaran informasi kepada tenant sebagai Wajib Pajak PKP yang baru terdaftar. Para calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui google form dengan mengisi data diri termasuk nomor yang dapat dihubungi untuk pengiriman undangan Zoom secara daring. Total wajib pajak yang mendaftar untuk mengikuti penyuluhan sebanyak 65 peserta.
Acara berlangsung selama tiga hari berturut-turut dengan pembagian sesi pagi dan sesi siang setiap harinya. Sesi pagi dikhususkan untuk Wajib Pajak Badan dan sesi siang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Mengusung tema yang berbeda-beda seputar PPN, antara lain PPN dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, Pelaporan PPN dan/atau e-Faktur, serta Tata Cara Restitusi PPN.
Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Barat Herman Setyawan, Dian Jatmiko Adhi, dan Muhammad Mahiddin menyampaikan materi secara bergantian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang dijawab secara langsung oleh Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak PKP yang baru terdaftar mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kanwil DJP Jakarta Barat terus aktif melaksanakan penyuluhan seputar perpajakan dan isu terkini di sektor pajak terutama untuk wajib pajak di wilayah Jakarta Barat.
- 24 kali dilihat