Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengadakan Konferensi Pers terkait tindakan Penegakan Hukum Gijzeling pada penunggak pajak VE di ruang aula Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar (Kamis, 20/2). VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti dan jual beli tanah dan bangunan diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp6.952.461.367,- (Enam miliar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda hadir langsung dalam acara ini untuk menyampaikan siaran pers pada para wartawan yang hadir. Disampaikan bahwa penyanderaan atau gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh JSPN dalam kegiatan penagihan aktif yang dianggap sebagai mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak yang tidak taat hukum.
- 21 kali dilihat