Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar acara peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charters) dan Forum Konsultasi Publik bertempat di Ballroom Sabu, Hotel Harper Kupang, Kota Kupang (Rabu, 20/8).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan unsur masyarakat seperti instansi pemerintah, dunia usaha, perhimpunan profesi, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, serta wajib pajak di lingkungan KPP Pratama Kupang

Taxpayers’ charter merupakan dokumen publik resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban perpajakan dan menunjukan komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan adil, transparan dan akuntabel

“Jadi Bapak dan Ibu, piagam wajib pajak ini memuat 8 hak dan 8 kewajiban perpajakan termasuk di dalamnya hak untuk melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” ucap Samon Jaya, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara dalam keynote speech-nya.

Samon Jaya turut menambahkan bahwa dasar hukum piagam wajib pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2025 yang berlaku sejak tanggal 14 Juli 2025 bertepatan dengan hari pajak nasional dan pemberiannya telah dilakukan secara simbolis di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mengundang wajib pajak prominen terpilih pada tanggal 22 Juli 2025.

Ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.

Ke depan, tidak ada lagi ketakutan atau paranoid terhadap pajak karena sudah dijamin dengan piagam wajib pajak. Dengan kesadaran pajak yang semakin meningkat, kepatuhan sukarela pun meningkat.

Dalam acara tersebut, Stefani Felistas Liu selaku perwakilan dari PT Ciptalaku Lestari dan George Rudolf Berelaku tampil membacakan isi piagam wajib pajak.

“Diharapkan taxpayers’ charter ini dapat menjadi pondasi yang penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, berkelanjutan, serta mendorong kepatuhan sukarela. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif, memahami dan mendukung serta mengimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Samon Jaya.

Acara dilanjutkan dengan Forum Konsultasi Publik yang dipandu oleh Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kupang, Ali Mustofa.

Melalui Forum Konsultasi Publik, Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara berharap publik dapat memberikan masukan langsung atas kualitas dan efektifitas pelayanan yang diberikan. Hal ini demi menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan publik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak dapat semakin meningkat.

“Mari bersama kita dorong terciptanya kebijakan perpajakan dan pelayanan pajak yang adaptif dan berkeadilan, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik modern,” tutup Ali.

Pewarta: Evelyn Rosalina Nendisa
Kontributor Foto:Isnan Wijarno
Editor: I Ketut Agus Sianryasa

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.