
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur dalam mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Kamis, 15/6).
Sosialisasi tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh 330 peserta yang merupakan perwakilan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) di wilayah Jawa Timur, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta Penyuluh Pajak KPP.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pengurus BUMDes dan BUMDESMA di Jawa Timur mengenai informasi terbaru dalam aturan perpajakan. Dalam kegiatan tersebut, peserta sosialisasi diberikan informasi mendalam tentang poin-poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, termasuk ketentuan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang relevan.
“Dengan adanya PP No. 55 Tahun 2022, BUMDes dan BUMDESMA yang memiliki jumlah peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar mendapat fasilitas untuk menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto selama 4 tahun terhitung sejak berlakunya aturan tersebut atau sejak BUMDes dan BUMDESMA terdaftar sebagai wajib pajak,” ucap Abdul Muis, Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I yang menjadi salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
Pewarta: Anum Intan M |
Kontributor Foto: Wino Rangga P. |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat