Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan sosialisasi langsung kepada bendahara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Denpasar, Bali (Kamis, 28/7).

Mozes D.F Nangi, petugas penyuluh pajak Kanwil DJP Bali memaparkan terkait Peraturan Menteri Keuangan No PMK-58 dan PMK-59 Tahun 2022. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara tentang tata cara pendaftara NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengusaha kena pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bagi instansi pemerintah.

“Menurut PMK-58 yang terbit tahun 2022 ini, Bapak/Ibu bendahara apabila melakukan transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) harus bertransaksi dengan rekanan yang sudah terdaftar di SIPP. Apabila terdapat transaksi maka pihak rekanan dapat memungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jadi PMK-58 ini menjelaskan bagaimana pihak lain dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pada SIPP,” ungkap Mozes.

“Untuk PMK-59 juga terbit berbarengan dengan PMK-58.  PMK ini mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah. Selain itu, tujuan yang lain adalah untuk mendukung gerakan nasional non tunai,” tutup Mozes.

 

Pewarta: Gede Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Putu Arief Satya Dharmawan
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Arif Miftahur Rozaq