Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar mengampanyekan aktivasi akun Coretax DJP sebagai bagian dari persiapan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 melalui sistem digital terbaru. Program ini menjadi langkah penting dalam modernisasi layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.

“Wajib pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online sebenarnya tidak perlu registrasi ulang. Akun mereka otomatis sudah terhubung dengan sistem Coretax DJP,” jelas Nur Hasanah, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, ketika memberikan sosialisasi kepada wajib pajak di Kabupaten Tulungagung (Senin, 27/10).

Saat ini, masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala teknis saat melakukan aktivasi akun. Permasalahan paling umum muncul karena nomor ponsel dan alamat email yang tercatat di database DJP tidak sesuai dengan data terbaru wajib pajak. Kondisi ini membuat proses aktivasi tertunda dan sebagian wajib pajak yang akhirnya harus datang langsung ke KPP untuk memperbarui data diri. Situasi ini dirasa menyulitkan, terutama bagi pekerja dan pelaku usaha dengan mobilitas tinggi.

DJP menegaskan bahwa proses aktivasi akun sebenarnya tidak serumit. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah melaporkan SPT tahunan secara daring melalui DJP Online, pada dasarnya telah memiliki akun Coretax DJP.

Nur menambahkan, solusi sederhana bagi wajib pajak yang lupa kata sandi atau mengalami kendala masuk, cukup memanfaatkan fitur ‘Lupa Kata Sandi’ yang tersedia di laman utama Coretax DJP.

“Cukup gunakan salah satu opsi konfirmasi, yaitu nomor HP atau alamat e-mail yang masih aktif. Tidak harus keduanya. Setelah itu, sistem akan mengirimkan tautan reset kata sandi ke media yang dipilih,” ujarnya.

Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak hanya untuk memperbarui data kontak. Proses dapat dilakukan secara mandiri dari rumah, selama data yang digunakan masih sesuai dengan catatan DJP.

Sejalan dengan upaya tersebut, KPP Pratama Tulungagung terus melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun daring, untuk memastikan wajib pajak memahami prosedur aktivasi dengan benar.

“Kami aktif memberikan edukasi lewat media social dan kegiatan sosialisasi di KPP maupun datang ke lokasi sebagai narasumber. Tujuannya agar masyarakat tidak salah langkah dalam mengakses layanan digital DJP,” tutur Nur menambahkan.

KPP Pratama Tulungagung berharap meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aktivasi akun Coretax DJP dapat membuat pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 berjalan lebih lancar dan efisien. Melalui transformasi digital ini, DJP berupaya memperkuat budaya kepatuhan pajak dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Pewarta: Ika Rilin Pramantya
Kontributor Foto: Ika Rilin Pramantya
Editor: Faris Aulia Rahman

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.