Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Semester I Tahun 2024 di Ruang Serbaguna Kantor Bandan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso (Selasa, 26/6).

BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Situbondo, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, dan Kepala BPKAD Kabupaten Bondowoso. Kepala KPP Pratama Situbondo Bangun Nur Cahya Kurniawan dalam sambutannya mengungkapkan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat sehingga rekonsiliasi ini dapat terselenggara dan terselesaikan dengan baik dan lancar. Semoga dapat dipertahankan di rekonsiliasi di masa mendatang.”

Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah pada pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. 

"Kegiatan penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Pemerintah Daerah ini sangat penting, karena kegiatan ini merupakan syarat bagi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) kepada masing-masing pemda untuk Triwulan I tahun 2024" ujar Bangun menambahkan. Penandatanganan BAR Pajak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemda. 

Rekonsiliasi juga dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke kas negara atas transaksi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode Semester I Tahun 2024 sudah masuk kas negara dan pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Septian Hari Cahyo
Kontributor Foto: Rivo Refandhi
Editor: Faris Aulia Rahman

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.