Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melaksanakan kegiatan edukasi kepada beberapa wajib pajak yang bergerak dalam usaha UMKM menjadi anggota Pusat Latihan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi Kabupaten Singaraja.

Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara pajak dengan Dinas Koperasi Kabupaten Singaraja. Kegiatan diadakan di Aula Kantor Camat Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali (Kamis, 24/7).

Penyuluh KPP Pratama Singaraja, I Gusti Made Setyawan, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP. Gusti Setya lebih menegaskan berlakukan ketentuan perpajakan UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Edukasi tersebut dihadiri oleh 22 pelaku UMKM diantaranya pengrajin perak, pengrajin anyaman lidi janur, usaha kopi hingga pembuat gula aren. Penyuluh menjelaskan peran dan fungsi pajak bagi negeri, kewajiban menyetor PPh final UMKM 0.5% sebulan jika peredaran usaha telah melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan dan pelaporan SPT Tahunan.  

Gusti Setya menekankan kepada wajib pajak pentingnya kepatuhan kewajiban perpajakan sebagaimana amanat undang-undang. Gusti Setya menyampaikan pesan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan secara lengkap, jelas, dan benar maka dapat terhindar dari sanksi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.