Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan atas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada salah satu bendahara desa di Kabupaten Mempawah (Kamis, 23/5). Kegiatan dilakukan di ruang konsultasi KP2KP Mempawah sebagai bentuk pelayanan proaktif terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan di tingkat desa.
APBDes merupakan dana yang bersumber dari berbagai sumber seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan, dan Bagi Hasil Pajak. Dana tersebut digunakan oleh pemerintah desa untuk berbagai kebutuhan belanja, termasuk belanja barang, jasa, hingga kegiatan pembangunan.
Kepala KP2KP Mempawah, Ahmad Zakariya, menjelaskan bahwa belanja desa yang bersumber dari APBDes memiliki implikasi perpajakan yang perlu dipahami dan dilaksanakan dengan benar oleh setiap bendahara desa.
“Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat timbul dari belanja APBDes antara lain PPh Final atas sewa dan jasa konstruksi, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, serta PPh Pasal 22 dan PPN atas pembelian barang atau jasa dengan nilai di atas dua juta rupiah,” jelas Zakariya.
Edukasi diberikan secara langsung dan rinci, termasuk contoh perhitungan dan tahapan pemotongan serta penyetoran pajak. Setelah sesi edukasi selesai, dilakukan penandatanganan Berita Acara sebagai dokumentasi dan bentuk komitmen pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Ahmad Zakariya berharap bendahara desa yang telah menerima edukasi ini dapat mengimplementasikan pemotongan dan penyetoran pajak secara tertib serta menyebarluaskan pemahaman ini kepada aparatur desa lainnya di Kabupaten Mempawah.
"KP2KP Mempawah terus mendorong peningkatan kesadaran perpajakan pada sektor pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya membangun kepatuhan kolektif dan kontribusi terhadap penerimaan negara," tutup Ahmad Zakariya.
Pewarta: Erika Anggun Nur Illahi |
Kontributor Foto: Achmad Rifni Maulana |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat