Kantor Pajak Ketapang menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan untuk Koperasi Kebun Sawit (9/2). Bertempat di Aula Ale-ale Kantor Pajak Ketapang, acara tersebut dihadiri oleh para ketua koperasi kebun sawit di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Arian Ngesti Hirmajuni, disampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Koperasi Kebun Sawit seperti halnya Wajib Pajak Badan lain mempunyai kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan.
“Beberapa jenis pajak yang harus dilaporkan oleh Koperasi Kebun Sawit diantara PPh Pasal 21 untuk Gaji Karyawan, PPh Pasal 22 Atas Pembelian bahan-bahan oleh pemungut badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, PPh Pasal 23 sehubungan dengan Sewa peralatan berkebun dan imbalan jasa, PPh Pasal 4 ayat 2 sehubungan dengan jasa konstruksi yang berkaitan dengan proses bisnis koperasi kebun sawit serta Pajak Pertambahan Nilai.” jelas Arian.
Arian juga menyampaikan hal penting terkait status Pengusaha Kena Pajak, yang mana beberapa Koperasi Kebun Sawit sebenarnya telah mencapai omset yang telah diisyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Pasal 17 ayat (1) berbunyi bahwa pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto diatas dan/atau sama dengan Rp4,8 miliar,” imbuh Arian
M. Hidayat Taufik selaku Kepala Seksi Pengawasan II menyampaikan bahwa acara ini digelar bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terutama Koperasi Kebun.
“Beberapa Koperasi Kebun Sawit memang sudah baik dalam pemenuhan hak dan kewajibannya seperti pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan dan telah berstatus PKP namun ternyata masih banyak Kopbun yang belum sepenuhnya melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan, terlebih pada data kami banyak kopbun yang omsetnya telah mencapai Rp4,8 miliar namun belum berstatus PKP,” tambah Taufik.
Taufik juga menyampaikan, acara ini bertujuan agar para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terutama Koperasi Kebun, melek pajak dengan mengetahui hak dan kewajiban yang mesti dijalankan, tentunya untuk penerimaan pajak negara yang lebih baik.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat