
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan koordinasi ke Kantor Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Kuta Denpasar Barat, Kota Denpasar (Kamis, 27/7). Koordinasi yang dilakukan Account Representative Seksi Pengawasan IV terkait data wajib pajak di wilayah Desa Padangsambina Kaja yang masih belum melakukan pemadanan NIK – NPWP.
K. Yerma Gresia bersama dengan I Gede Suarmika Account Representative dari Seksi Pengawasn IV diterima secara lansung oleh Ngurah Ketut Hariadi Sekretaris Desa Padangsambina Kaja di ruang kerja. Pada kesempatan pertama, Yerma mengatakan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2024 nanti, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP sekarang ini.
“Sampai akhir bulan Juli ini, masih ada sekitar seribuan wajib pajak di Desa Padangsambina Kaja yang masih harus dilakukan validasi data. Karena masih ada data yang belum valid antara data di KPP dengan data di Dispendukcapil. Kami mohon bantuan Desa Padangsambian Kaja untuk membantu validasi data dan mengingatkan masyarakat,” kata Yerma.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa program pemadanan NIK dengan NPWP merupakan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rangka menyederhanakan sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Desa Padangsambina Kaja berjanji untuk membantu KPP Pratama Denpasar Barat untuk memvalidasi data agar dapat dilakukan pemadanan NIK – NPWP. Ia akan melibatkan para kepala dusun di wilayahnya dalam mensukseskan pemadanan NIK-NPWP demi administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
“Kami dari pihak pemerintah daerah akan membantu DJP dengan melakukan berbagai himbauan agar masyarakat segera memadankan NIK dengan NPWP lewat para kepala dusun,” katanya.
Di akhir kunjungan Yerma berharap agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini bisa berlanjut, sehingga program yang telah dicanangkan pemerintah pusat dalan berjalan sukses.
“Jika nanti ada wajib pajak di wilayah Padangsambian Kaja yang membutuhkan informasi terkait pemadanan NIK-NPWP, KPP Pratama Denpasar Barat siap memberikan edukasi tanpa dipungut biaya,” pungkas Yerma.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Yudiana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat