Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melaksanakan pemblokiran rekening serentak atas Penanggung Pajak di beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Selasa, 4/7). Pemblokiran ini dilakukan terhadap 139 Penanggung Pajak dengan total utang pajak lebih dari Rp42,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Idham Budiarso mengungkapkan bahwa kegiatan pemblokiran ini dilakukan secara serentak dengan cara membagi beberapa tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk menuju beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Idham pun menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 hal Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara berkomitmen untuk mencairkan utang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2023.

 

Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Kontributor Foto: Almer Farras Nur Adi
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.