Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan, I Wayan Agus Eko Saputra dan Tri Wahyudi Budiman, melaksanakan kegiatan pendampingan penyitaan aset bersama KPP Perusahaan Masuk Bursa terhadap salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang usaha percetakan di wilayah Kuta, Kabupaten Badung (Rabu, 30/4). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum atas tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

"Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata nilai sinergi yang menjadi salah satu pilar nilai - nilai Kementerian Keuangan," ungkap Agus Eko. 

Salah satu tahapan dalam kegiatan tersebut adalah pengecekan kepemilikan aset tanah milik wajib pajak ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung. Agus Eko dalam hal ini turut mendampingi tim penagihan dari KPP Perusahaan Masuk Bursa dalam proses tersebut dikarenakan kepemilikan aset tanah ada di wilayah kerja KPP Pratama Badung Selatan.

Menurut Agus Eko, kegiatan pendampingan seperti ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membutuhkan pemahaman mendalam mengenai proses dan prosedur hukum pajak. “Kami turut mendampingi pengecekan ke BPN untuk memastikan legalitas aset yang akan disita. Ini jadi pengalaman langsung yang memperkuat pemahaman kami sebagai sesama Juru Sita mengenai keterkaitan antara data perpajakan dan dokumen pertanahan,” jelas Agus Eko.

Ia menambahkan bahwa meskipun usaha percetakan terlihat sederhana, namun aset yang dimiliki bisa bernilai signifikan, seperti mesin cetak dan tanah tempat usaha. "Aset-aset tersebut menjadi dasar dalam tindakan penyitaan jika upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil,” tambahnya.

Pewarta: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe
Kontributor Foto: I Wayan Agus Eko Saputra
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.