Sapa Solo (Sarana Asyik Pajak Surakarta), IG Live @pajaksurakarta edisi 18 Juni 2026, mengangkat topik hangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Topik ini menjadi fokus utama bagi Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta dalam mengedukasi masyarakat wajib pajak di bulan Juni ini.  

“Dari 4.773 wajib pajak UMKM diantara 240.133 wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Surakarta, diharapkan UMKM menjadi sektor penyumbang penerimaan pajak yang tidak lagi dipandang sebelah mata. Untuk itu, kami mencari cara bagaimana agar masyarakat wajib pajak UMKM terdampak pembatasan subyek PPh UMKM bisa menerima perubahan ketentuan subyek PPh UMKM dengan legowo, dengan kesadaran sendiri bisa mewujudkan kepatuhan sukarela meski tidak lagi menikmati insentif tarif PPh UMKM.” Demikian disampaikan Raras selaku anggota tim penyuluh pajak KPP Pratama Surakarta dan presenter Sapa Solo.

Harapan yang sama juga disampaikan Surya, selaku narasumber Sapa Solo edisi PP Nomor 20 Tahun 2026 ini. Surya tidak hanya mengemas pesan utama PP Nomor 20 Tahun 2026 ini melalui paparan detail pasal 56 PP 55 Tahun 2022 yang menjadi pokok perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, Surya lebih menekankan sisi filosofis terbitnya pasal perubahan tersebut.

Surya memaparkan, “Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemerintah sama sekali tidak menghapus fasilitas pajak untuk UMKM, tarif PPh Final sebesar 0,5% dan batas maksimal omzet tahunan Rp 4,8 miliar tetap dipertahankan. Perubahan utama yang dibawa oleh PP Nomor 20 Tahun 2026 hanyalah pada kriteria penerimanya, di mana kini insentif tersebut dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi yang memenuhi kriteria. Penataan ulang subjek pajak ini bertujuan agar fasilitas yang diberikan jauh lebih tepat sasaran dan sejalan dengan niat awal kebijakan tersebut dibuat."

Menurut Surya, langkah penyesuaian ini diambil karena pemerintah ingin mencetak pelaku UMKM yang tangguh, mandiri, dan mampu naik kelas, bukan membiarkan mereka bergantung pada insentif selamanya.

“Pelaku usaha yang berada dalam rezim pajak presumptive memang harus dipersiapkan untuk masuk ke dalam sistem PPh yang berlaku umum. Oleh karena itu, peralihan ke rezim pajak normal bagi usaha yang sudah mapan dan beradministrasi rapi harus dipandang sebagai sebuah tahapan pertumbuhan yang wajar untuk mencerminkan kapasitas ekonomi sebenarnya, bukan sebagai bentuk hukuman dari negara atas keberhasilan bisnis mereka.” tegasnya.

Dengan pendekatan filosofis PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, KPP Pratama Surakarta berharap masyarakat wajib pajak dapat memahami pembatasan subjek PPh ini dari perspektif positif.

 

Pewarta: Laylia Khoirun Nisa
Kontributor Foto: Candra Barata Putra Setyawan
Editor:Agung Sutrisno Hadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.