“Seluruh ASN (aparatur sipil negara) itu wajib aktifkan Coretax (DJP –red) dan kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025,” ungkap Efendi Pinem, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, ketika meninjau pelayanan unit kerjanya di Kabupaten Tulungagung (Kamis, 6/11)
KPP Pratama Tulungagung meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak menjelang masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 nanti. Salah satu langkah yang kini diprioritaskan adalah pembukaan layanan khusus aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi DJP sebagai persiapan menuju periode pelaporan SPT yang dimulai pada bulan Januari 2026.
Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Efendi melalui Seksi Pelayanan. Sejak Oktober 2025, tim telah gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, baik di kantor pajak maupun melalui kunjungan ke berbagai instansi dan lembaga di Tulungagung dan Trenggalek.
Meski demikian, hasil evaluasi menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian aktivasi masih belum optimal. Banyak wajib pajak, terutama ASN, yang belum menyelesaikan proses aktivasi akun dan pengajuan kode otorisasi DJP. Kondisi ini mendorong Efendi mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh instansi pemerintah di kedua kabupaten.
“Karena kan ASN wajib lapor SPT online, ya. Maka dari itu kita imbau untuk segera aktivasi akun dan kode otorisasi sebagai kunci akses Coretax DJP,” jelas Efendi.
Kepala Seksi Pelayanan, Nur Hasanah, menambahkan bahwa percepatan aktivasi penting dilakukan agar pelaporan SPT tahunan pada awal 2026 tidak menimbulkan antrean atau gangguan teknis seperti yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berharap ASN dan wajib pajak lainnya segera melakukan aktivasi sebelum akhir Desember 2025. Dengan begitu, pada saat pelaporan SPT nanti, mereka tidak perlu mengalami kendala teknis yang bisa memperlambat proses pelaporan,” ujarnya.
Selain membuka layanan khusus di kantor, KPP Pratama Tulungagung juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses aktivasi. Layanan ini meliputi bimbingan pembuatan akun Coretax DJP, permintaan ulang Kode Otorisasi DJP, hingga panduan akses ke sistem Coretax.
Melalui langkah terpadu ini, Efendi berharap seluruh ASN dan wajib pajak di wilayahnya dapat menyelesaikan aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi DJP sebelum akhir Desember 2025. “Pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 pada tahun 2026 dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan,” pungkasnya.
| Pewarta: Ika Rilin Pramantya |
| Kontributor Foto: Ika Rilin Pramantya |
| Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat
