Bawaslu Barito Selatan menggelar lokakarya guna memfasilitasi pengelolaan administrasi dan konsolidasi sekretariat pengawas pemilu ad-hoc dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, bertempat di Aula Hotel Lutfan Kab. Barito Selatan (Jumat, 9/12).

Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu yang menggunakan APBN, turut hadir sebagai narasumber dalam workshop ini yaitu Kepala KP2KP Buntok Meftahul Farid dan Kepala KPPN Buntok yang diwakili oleh Rikki Okta Saputra. Penyampaian materi dimulai dari narasumber KPPN Buntok yang menjelaskan tentang teknis dan peran pengguna anggaran. Selanjutnya, materi perpajakan yang melekat pada penggunaan anggaran oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang disampaikan oleh KP2KP Buntok.

Sebagai narasumber, Meftahul Farid menjelaskan definisi pajak dan menyampaikan berbagai peran, hak, dan kewajiban yang melekat kepada pengguna anggaran dari segi perpajakannya. “Saat menggunakan pagu untuk belanja, ada fungsi pajak yang harus dijalankan, yakni fungsi pemotongan dan pemungutan (Potput). Potput yang dimaksud yaitu PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPN, dan PPh final pasal 4 ayat 2. Dengan menjalankan fungsi potput, maka Panwaslu membantu siklus penyediaan anggaran pemerintah,” ungkap Meftahul Farid dalam penyampaian materi.

KP2KP Buntok berharap setelah workshop edukasi perpajakan ini, Bawaslu bersama dengan Panwaslu dapat menjalankan penggunaan anggaran dan fungsi perpajakannya dengan baik.

 

Pewarta: Abdul Hakim At Tamimi
Kontributor Foto: Abdul Hakim At Tamimi
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati