Menyambut tingginya aktivitas ekonomi menjelang Iduladha, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyelenggarakan Kelas Pajak khusus bagi para pelaku usaha peternakan. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti peternak dari wilayah Kota Bogor, Kota Depok, hingga Kota Bekasi (Selasa, 27/5).
Dalam kelas ini, peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait hak dan kewajiban perpajakan di bidang peternakan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah bahwa penjualan hewan ternak seperti sapi, kambing, ayam, dan unggas lainnya dalam kondisi hidup atau belum diolah (misalnya hanya dipotong dan dibekukan) dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
“Namun demikian, bagi pelaku usaha ternak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetap wajib menerbitkan faktur pajak kode 08 atas transaksi tersebut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN,” jelas Fungsional Penyuluh Pajak Lala Krisnalia sebagai narasumber.
Selain itu, pelaku usaha yang memiliki karyawanjuga wajib menjalankan kewajiban sebagai pemotong pajak, yaitu memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas gaji atau upah yang dibayarkan. Dengan memahami aspek-aspek ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara taat pajak dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narasumber lain, Fungsional Penyuluh Pajak, Fitria Murty dan Akbar Sutrisno, membuka sesi simulasi dalam pembuatan faktur pajak, pelaporan PPN menggunakan aplikasi Coretax DJP, serta pembuatan bukti potong melalui e-Bupot.
“Kami ingin para pelaku usaha memahami bahwa aktivitas ekonomi yang mereka jalankan membawa konsekuensi perpajakan yang harus dipenuhi. Kelas ini menjadi sarana untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di sektor peternakan,” ujar Fitria Murty.
Pewarta: Faridha D F |
Kontributor Foto: Faridha D F |
Editor: Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat