Menjelang batas akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak memenuhi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan (Selasa, 25/3).
Wajib pajak mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT Tahunan sehingga mengunjungi KPP Pratama Solok. Beberapa di antaranya mengalami kesulitan teknis dalam pengisian SPT Tahunan secara daring (e-Filing) maupun memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. KPP Pratama Solok menyediakan layanan asistensi langsung guna membantu wajib pajak dalam memastikan pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Solok, Dipo Pinilih, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak. "Kami mengapresiasi upaya wajib pajak yang secara proaktif mendatangi kantor kami untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Ini menunjukkan kepatuhan dan kesadaran yang tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Dipo.
Selama kegiatan asistensi, petugas pajak dengan sabar membimbing wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara akurat. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai dokumen pendukung yang dibutuhkan serta memastikan data yang diinput sesuai dengan ketentuan. Selain itu, petugas mengingatkan wajib pajak mengenai konsekuensi keterlambatan pelaporan berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Wajib pajak yang hadir berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk pegawai swasta, wiraswasta, hingga pensiunan. Banyak di antara mereka mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Solok. Salah satu wajib pajak wiraswasta asal Solok, Rudi Santoso, menyampaikan kepuasannya atas pelayanan yang diberikan. "Petugas pajak sangat membantu dalam proses pelaporan. Saya jadi lebih memahami cara mengisi SPT (Tahunan—red) secara online dan manfaat dari kepatuhan pajak," ungkapnya.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan layanan, KPP Pratama Solok juga memberikan informasi terkait penggunaan layanan digital seperti e-Filing dan e-Form. Petugas mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini agar pelaporan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Selain itu, tersedia layanan Helpdesk Pajak yang dapat diakses melalui saluran telepon dan media sosial untuk membantu wajib pajak dalam menyelesaikan kendala teknis.
KPP Pratama Solok berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya asistensi ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang batas akhir, KPP Pratama Solok juga menambah jam operasional layanan hingga malam hari pada tanggal 30 dan 31 Maret 2025.
Dipo Pinilih menegaskan bahwa KPP Pratama Solok akan terus memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak, terutama di masa-masa mendekati batas akhir pelaporan. "Kami siap membantu dan memberikan pelayanan terbaik agar wajib pajak merasa nyaman dan terpenuhi hak serta kewajibannya dalam perpajakan," tambahnya.
Dengan antusiasme wajib pajak yang tinggi dan dukungan penuh dari KPP Pratama Solok, diharapkan pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Wilayah Solok dan sekitarnya.
Pewarta: Dimas Noval Adi Nugroho |
Kontributor Foto: Dimas Noval Adi Nugroho |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat