Minat wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan khususnya restitusi tergolong tinggi. Dilansir dari Kontan.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun. Ini memosisikan capaian restitusi pajak terbanyak setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Menjawab keingintahuan Wajib Pajak, Rabu (09/03), KPP Madya Jakarta Timur menyelenggarakan Kelas Pajak Online Aturan Terbaru Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-209/PMK.03/2021) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Penyuluhan Gedung Pajak Madya Jaktim.

Kelas pajak dihadiri lebih dari 20 (dua puluh) wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penyuluh Pajak Poday Yosamada menjadi pembawa acara. Sementara itu Penyuluh Pajak Putri Pramitasari dan Iyan Riyadi menjadi narasumber kegiatan.

Putri membawakan materi PMK-209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Dalam presentasinya, Putri menyampaikan pokok-pokok perubahan pada PMK-209/PMK.03/2021, antara lain penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan batasan nominal restitusi bagi Wajib Pajak Persyaratan Tertentu.

"Saat ini, Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat mengajukan restitusi melalui permohonan pengembalian pendahuluan," ungkap Putri dalam presentasinya.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Iyan Riyadi menyampaikan materi mengenai PPS. Dalam sosialisasi tersebut, Iyan mengimbau kepada Wajib Pajak agar memanfaatkan program tersebut. "Bapak dan ibu segera manfaatkan PPS yang menyisakan waktu kurang dari empat bulan lagi," ajak Iyan menutup presentasi.

Peserta kelas pajak menanyakan hal teknis mengenai tata cara restitusi maupun PPS. Penyuluh Putri dan Iyan menjawab pertanyaan Wajib Pajak dengan jelas. "Kami akan ikut program ini (PPS)," sebut salah seorang peserta yang hadir dalam kelas pajak tersebut.

Kelas pajak berakhir pada pukul 11.30 WIB dan ditutup dengan pemberian hadiah kepada peserta kegiatan, serta imbauan kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan saluran layanan dan pengaduan yang tersedia dalam rangka pelayanan pajak yang profesional. (mdy007)