Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Tuan Li, mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua (Kamis, 20/3). Langkah ini menunjukkan kesadaran pajak yang tinggi, bahkan dari wajib pajak asing yang berpenghasilan di Indonesia.

Tuan Li, yang bekerja di salah satu perusahaan di Lampung, berinisiatif untuk melaporkan kewajiban pajaknya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Untuk dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara daring, wajib pajak harus memiliki EFIN yang diaktifkan terlebih dahulu di kantor pajak setempat.

Proses pengajuan aktivasi EFIN ini berjalan lancar. Tuan Li datang ke KPP Pratama Bandar Lampung Dua dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), serta NPWP. Petugas pajak kemudian melakukan verifikasi data sebelum memberikan EFIN yang akan digunakan untuk mengakses layanan pajak elektronik.

Menurut Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Miskal Parjun Durta, partisipasi WNA dalam pelaporan pajak menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia semakin transparan dan inklusif. “Kepatuhan pajak tidak mengenal batas kewarganegaraan. Selama seseorang memperoleh penghasilan di Indonesia dan memiliki NPWP, mereka berkewajiban untuk melaporkan pajak tahunan,” ujar Miskal.

Selain itu, DJP terus menggalakkan edukasi pajak kepada seluruh wajib pajak, termasuk tenaga kerja asing, untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Sosialisasi mengenai pelaporan SPT Tahunan dan penggunaan sistem perpajakan daring juga menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Kasus Tuan Li ini bisa menjadi contoh baik bagi banyak wajib pajak lainnya. Dengan semakin mudahnya akses layanan pajak secara elektronik, alasan keterlambatan atau kelalaian dalam melapor SPT Tahunan semakin tidak relevan.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia adalah 31 Maret 2025. Khusus tahun pajak 2024, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025, dengan mempertimbangkan masa libur dan cuti bersama yang panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, wajib [ajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh hingga 11 April 2025, tidak dikenakan sanksi administratif. Setelah itu, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).

Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum tenggat waktu yang ditentukan agar terhindar dari sanksi administrasi. Dengan adanya fasilitas pelaporan daring melalui DJP Online, pelaporan pajak kini bisa dilakukan dengan mudah kapan saja dan di mana saja.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. UU Ciptaker, subjek pajak dalam negeri termasuk seorang warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau yang memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia berstatus sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan wajib melaporkan SPT Tahunan. Hal ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban warga negara Indonesia, tetapi juga seluruh individu yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri. Selain itu, Pasal 26 UU PPh juga mengatur bahwa penghasilan yang diterima oleh WNA yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri dari sumber di Indonesia tetap dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.

Langkah yang dilakukan oleh Tuan Li menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab warga negara Indonesia, tetapi juga seluruh individu yang memiliki penghasilan di dalam negeri. Jangan sampai kalah dengan WNA, segera laporkan SPT Tahunan Anda!

 

Pewarta: Yolanda Permata Yanra
Kontributor Foto: Yolanda Permata Yanra
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.