
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare Yusan Jubiantara menghadiri undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Parepare pada acara Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) (Selasa, 23/11). Kegiatan ini dilangsungkan di area Komplek Pelabuhan Nusantara Parepare, Kota Parepare.
Pihak KPP Pratama Parepare menyatakan kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjalin sinergi antar instansi mitra kerja di wilayah kerjanya. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga merupakan wujud peran aktif KPP Pratama Parepare dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Acara pemusnahan BMN dimulai pukul 09.00 WITA dengan diawali doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh tamu undangan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan siaran pers oleh Kepala KPPBC TMP C Parepare Nugroho Wigijiarto.
“Meski negara sedang didera pandemi, semangat dan kinerja kita sebagai abdi negara harus tetap tinggi. Dengan momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok illegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare semakin menurun,” ujar Nugroho dalam sambutannya.
Pada kegiatan kali ini, rincian barang yang akan dimusnahkan antara lain hasil tembakau sejumlah 1.558.080,00 batang rokok dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 14.600 mililiter. Kedua jenis barang tersebut total merugikan negara sebesar Rp. 1.005.262.756,- (satu milyar lima juta dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).
Setelah siaran pers usai dibawakan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan BMN secara simbolis oleh seluruh tamu undangan.
Rangkaian proses pemusnahan BMN ini sendiri dimulai dari proses penindakan sampai dengan proses penanganan. Seluruh proses tersebut pun dilakukan secara kolektif dan merupakan kerja nyata serta bentuk sinergi antara mitra kerja yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah yang bertujuan menjaga stabilitas penerimaan negara.
- 21 kali dilihat