Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menerima audiensi dari pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Gorontalo di ruang rapat KPP Pratama Gorontalo (Kamis, 13/6).
Kadin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian yang memiliki fungsi menjembatani dan konsultasi antar pengusaha indonesia dan antara pengusaha indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Ketua Kadin Gorontalo Muhalim DJ Litty dan rombongan bertemu langsung dengan Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono bersama beberapa kepala seksi di lingkungan KPP Pratama Gorontalo. Dalam audiensi ini, Kadin Provinsi Gorontalo bermaksud untuk menjalin silaturahmi sekaligus berdiskusi dengan membahas komitmen untuk saling bersinergi terkait program kerja dibidang usaha dengan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
Muhalim mengatakan bahwa, masalah perpajakan bersentuhan langsung dengan aktivitas anggota Kadin sebagai pengusaha. Karena itu harus dipahami benar-benar tentang regulasi dan teknisnya. Ia juga mengakui bahwa ada anggota yang mengeluh masalah perpajakan yang disebabkan oleh ketidaktahuan, kurangnya informasi dan sosialisasi terutama mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Atas dasar tersebut, Kadin membuka kesempatan untuk berkerja sama dengan cara menjembatani antara KPP Pratama Gorontalo dengan asosiasi-asosiasi pengusaha yang berada di bawah Kadin Provinsi Gorontalo. Menurut Muhalim, kesempatan ini sekaligus agar DJP dapat mensosialisasikan UU HPP terutama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono menyampaikan bahwa KPP Pratama Gorontalo menyambut baik kesempatan kerja sama yang diberikan karena salah satu fungsi KPP Pratama Gorontalo adalah memberikan sosialisasi dan edukasi terkait perpajakan. “Dalam hal sosialisasi dan edukasi perpajakan, kami memiliki tiga orang fungsional penyuluh dari seksi pelayanan yang memiliki tugas untuk melakukan edukasi perpajakan dan siap melaksanakan kegiatan edukasi kepada asosiasi-asosiasi yang berada di bawah Kadin Provinsi Gorontalo secara gratis dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Suyono berharap melalui kerja sama ini, dapat terlaksana kegiatan edukasi dan penyuluhan yang lebih efisien serta tepat sasaran. Kegiatan edukasi ini mereka rencanakan untuk terlaksana dalam waktu dekat dengan peserta anggota pengurus Kadin dan pengurus asosiasi pengusaha serta para pelaku usaha mandiri dari berbagai sektor usaha.
- 12 kali dilihat