Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo Amran memaparkan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur di Ruang Rapat Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara (Senin, 8/1).
Mengawali agenda kerja di tahun 2024, KPP Pratama Tobelo mendapatkan undangan audiensi dari Pemda Kabupaten Halmahera Timur yang berkeinginan untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah dalam bentuk PKS antara DJP dengan Pemda. Amran, didampingi Kepala Seksi Pengawasan IV serta Kepala Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Maba, diterima langsung oleh Bupati Halmahera Timur Drs. H.Ubaid Yakub, MPA. beserta jajarannya.
“Halmahera Timur merupakan salah satu wilayah kerja KPP Pratama Tobelo yang menopang tiga puluh persen penerimaan pajak, khususnya di KPP Pratama Tobelo pada tahun 2023,” tegas Amran dalam sambutannya. Amran lalu menambahkan bahwa perjanjian ini diperlukan dalam kerja sama formal demi mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah serta sinergi yang lebih baik dengan berkekuatan hukum. "Perjanjian ini," lanjut Amran, "perlu terjalin dengan tingkatan yang lebih serius lagi."
Menanggapi pernyataan Amran, Ubaid pun menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi selama ini terkait data perpajakan, khususnya sektor utama (pertambangan) di Halmahera Timur yang menyebabkan pengawasan masih belum optimal.
“Dengan adanya PKS yang akan kita jalin dengan KPP Pratama Tobelo, kendala-kendala ke depan dapat kita atasi bersama,” tegas Ubaid.
Audiensi yang berlangsung selama dua jam tersebut menghasilkan kesepakatan yang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Pewarta: R. Adrianus Erwien Setyasmoko |
Kontributor Foto:Asrullah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat