“BKKBN siap mendukung penerapan NIK sebagai NPWP, sekaligus mengajak seluruh pegawai BKKBN baik pusat maupun daerah untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu tanggal 31 Maret,” tegas Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tavip Agus Rayanto dalam sambutannya mengawali kegiatan webinar Sosialisasi Penerapan NIK sebagai NPWP dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan yang diselenggarakan secara daring melalui media zoom meeting yang dipandu dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur, DKI Jakarta (Selasa, 7/2).

Webinar diikuti oleh perwakilan pegawai BKKBN dari Sabang sampai Merauke dan tercatat seribu lebih peserta hadir. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BKKBN Viktor H. Siburian yang bertindak selaku moderator menegaskan kembali selain pelaporan SPT Tahunan, ada juga kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pegawai BKKBN yakni untuk melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam sambutannya selalu mengingatkan peranan penting pajak sebagai penopang utama pendapatan negara dalam APBN.

“Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya pada klaster Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi,” tambah Ismiransyah.  

Ismiransyah juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme dari pihak BKKBN dalam menyukseskan program-program dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini pelaporan SPT Tahunan lebih awal dan melakukan pemadanan data NIK-NPWP.

Materi tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK-NPWP disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur. Pada sesi diskusi yang berlangsung interaktif dan menarik, peserta menyampaikan berbagai macam pertanyaan sekaligus saran dan masukan untuk peningkatan layanan khususnya yang terkait dengan pelaporan SPT dan pemadanan data NIK-NPWP.

 

Pewarta: Adrianus Erwien Setyasmoko
Kontributor Foto: Ibnu Afif
Editor: Lilis Maryati