Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi dokter, bertempat di Ruang Komite Medik RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri (Rabu, 18/1).
Kegiatan ini dimulai pukul 12.30 WIB dan diikuti oleh lebih dari 20 dokter. Sosialisasi ini difokuskan pada cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dokter dari berbagai sumber. Selain itu juga dijelaskan cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-Form, serta cara validasi NIK-NPWP secara mandiri melalui DJP Online.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 13 kali dilihat