
"Masyarakat tidak perlu khawatir, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan tidak kena PPN," terang Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Lala Krisnalia kepada pemirsa televisi UG melalui sambungan telemedia dari Bogor, (Senin, 11/4).
Dalam tajuk Bincang Sore UGTV, Fitria Murty, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III juga menyampaikan tarif PPN di Indonesia masih di bawah rata-rata tarif global (15,4%). "Bahkan tarif PPN masih di bawah negara tetangga di Asia seperti Filipina, Arab Saudi dan Pakistan. Kenaikan bertahap dari 10% hingga 12% sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional," tambah Fitria.
"Penyesuaian tarif PPN tidak berdampak siginifikan terhadap inflasi.karena banyak barang pembentuk inflasi yang tidak terimbas karena dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti beras, cabai, dan telur. Semua barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan tetap tidak dikenakan PPN," tegas Lala.
Fitria menambahkan, Indonesia baru mengumpulkan 63,58 % dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Hal ini karena masih terdapat barang dan jasa yang yang belum masuk ke dalam sistem. "Perubahan lain pada sejumlah barang kena pajak seperti jasa keagamaan, jasa kesenian atau hiburan sebagai bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," ujar Fitria.
Dalam penutupnya, Lala menjelaskan kembali agar masyarakat jangan melihat konteks PPN semata, namun satu kesatuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dibuat untuk menjaga struktur perpajakan dan sustainabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- 8 kali dilihat