Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman mengundang instansi pemerintah tingkat kalurahan untuk mengikuti sosialisasi implementasi Coretax DJP di Aula Pancanaka Lantai 5 KPP Pratama Sleman Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman (Rabu, 14/5).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Kantor Kalurahan yang berada dalam wilayah kerja KPP Pratama Sleman.
Maharani Puspitasari dan Anaalaili Nawaz, Penyuluh Pajak, memberikan penjelasan mengenai berbagai menu layanan yang tersedia dalam sistem Coretax DJP. Dalam sesi sosialisasi, keduanya memperkenalkan menu-menu layanan seperti e-Faktur yang digunakan untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak elektronik, serta e-Bupot yang berfungsi dalam pelaporan bukti potong pajak secara digital.
Para penyuluh turut membahas menu Surat Pemberitahuan (SPT) yang mencakup pelaporan SPT Masa maupun Tahunan, serta menu Pembayaran yang memfasilitasi penyetoran pajak secara mandiri, yaitu wajib pajak memiliki dua opsi pembayaran pajak meliputi pembuatan kode billing atau deposit pajak.
Melalui kegiatan sosialisasi implementasi Coretax DJP ini, penyuluh pajak memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pembuatan e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26 yang menjadi bagian penting dalam proses pelaporan SPT.
E-Bupot Unifikasi digunakan untuk melaporkan pemotongan dan pemungutan berbagai jenis pajak dalam satu dokumen sehingga lebih efisien dan terintegrasi. Sementara itu, e-Bupot 21/26 ditujukan khusus untuk pelaporan pajak atas penghasilan karyawan dan bukan karyawan sesuai dengan Pasal 21 dan 26.
Penyuluh juga menjelaskan tentang tata cara input data, proses tanda tangan elektronik, hingga tahapan pelaporan melalui sistem Coretax DJP, dengan tujuan agar wajib pajak memahami mekanisme secara utuh dan mampu mengimplementasikannya secara mandiri dalam pelaporan pajak masing-masing instansi.
Moch. Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Sleman, menyampaikan bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Ia mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya petugas yang meminta atau menerima imbalan maupun gratifikasi.
"Saya berharap agar semakin banyak instansi pemerintah yang bersedia memahami penggunaan Coretax DJP. Kami memberikan sosialisasi ini dengan tujuan agar semua wajib pajak khususnya instansi pemerintah paham secara utuh dan mampu mengimplementasikannya secara mandiri dalam pelaporan pajak masing-masing instansi," pungkas Luqman sebelum menutup kegiatan.
Pewarta: Muhammad Rizqi Bustami, Margareta Fiorenza Jovita |
Kontributor Foto: Yesika Simbolon, Martha Yuliana |
Editor:Wiwin Nurbiyati, Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat