Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam mengadakan sosialisasi PMK-83/PMK.03/2021 tentang Perpanjangan Insentif Perpajakan dalam rangka Penanganan Covid-19 secara daring kepada wajib pajak melalui Zoom Cloud Meeting di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 28/7).
Sosialisasi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Batam ini bertujuan untuk menginformasikan terkait beberapa perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya agar wajib pajak lebih paham dalam memanfaatkan Insentif Perpajakan yang telah disediakan oleh Pemerintah. Wajib pajak berharap perpanjangan insentif perpajakan ini dapat membantu kegiatan usaha perusahaan mereka di masa pandemi Covid-19 ini.
- 35 kali dilihat