Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Bogor undang KPP Pratama Cibinong untuk menyosialisasikan kewajiban dasar perpajakan untuk PPAT dan pelaporan SPT Tahunan di Gedung Sekretariat IPPAT, Bogor (Rabu, 24/3)

Disambut langsung oleh Sekretaris IPPAT Kabupaten Bogor, Tim Penyuluh KPP Pratama Cibinong Alexander Santober, Adhi Pamungkas dan Feby Fadhilah menyampaikan bahwa PPAT wajib mengirimkan transaksi pelaporan jual beli tanah dan atau bangunan yang terjadi setiap bulannya.

Penyuluh juga menyampaikan bahwa kemudahan bagi PPAT sekarang adalah sistem validasi Surat Setoran Pajak (SSP) daring melalui menu e-PHTB (elektronik pengalihan hak atas tanah dan bangunan) yang ada di pajak.go.id.

Selain menyampaikan mengenai kewajiban pelaporan PPAT, Tim Penyuluh juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan sebentar lagi akan berakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

"Lapor SPT lebih mudah melalui e-Filing, lebih cepat dan lebih nyaman dan bisa dilakukan kapan saja," ujar Feby

Salah seorang anggota IPPAT menyampaikan bahwa sudah lima tahun memakai e-Filing dan melapor setiap bulan Januari untuk menghindari kendala pelaporan.