
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungai Liat bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka memberikan sosialisasi kepada para pedagang emas di wilayah kerja KP2KP Sungai Liat. Kegiatan tersebut berlangsung di Meeting Room Hotel ST 12, Sungailiat, Bangka (Kamis, 10/8). Sosialisasi ini membahas implementasi dari PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap Bapak dan Ibu selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memahami dengan jelas aturan perpajakan terbaru terkait PPN atas penyerahan emas ini,” ujar Adnanto, selaku Plt. Kepala KP2KP Sungai Liat saat memberikan sambutan. Materi sosialisasi ini dibawakan oleh Dedy Gusmar, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangka. Dalam penjelasannya, Dedy menyampaikan bahwa para pedagang emas hendaknya memperhatikan jenis transaksi dan tarif PPN atas penyerahan emas yang mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2023 lalu.
Menurut Dedy, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan tarif PPN yang baru agar tidak terjadi perbedaan harga yang cukup signifikan antar para pedagang. Tak lupa, Dedy juga mengingatkan kembali kepada para wajib pajak untuk memastikan telah melakukan pemadanan data NIK-NPWP yang mana akan berlaku efektif pada Januari 2024 mendatang. Setelah memberikan materi, narasumber juga mengadakan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para pedagang emas.
Pewarta: Sisilia Nurfadhilla |
Kontributor Foto: Ryan Nuryana Sukandani |
Editor: Teguh Budianto, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat