“Dalam rangka implementasi Instruksi Menteri Keuangan Nomor 550/IMK.01/2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melaksanakan tes urine,” ucap Ari Saptono, Kepala KP2KP Nunukan di gedung KP2KP Nunukan, Kab. Nunukan (Senin, 26/7).

Bekerja sama dengan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, tujuan dari pelaksanaan tes ini adalah untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba pada seluruh pegawai KP2KP Nunukan.

Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Nunukan Murjani Salat menjelaskan tata cara pengambilan sampel. Pengambilan sampel urine pun dijaga oleh 2 petugas BNN agar tetap berjalan sesuai dengan SOP. Dengan menggunakan tujuh parameter narkoba menggunakan rapid test, hasil sampel dari seluruh pegawai adalah negatif narkoba.